A. SISTEM EVALUASI
Evaluasi dilaksanakan
untuk mengetahui tingkat efektivitas dan efisiensi semua kegiatan program
yang meliputi evaluasi pengelolaan program, evaluasi
kurikulum program studi, evaluasi proses
pembelajaran,
dan evaluasi hasil belajar.
1.
Evaluasi Pengelolaan Program
Evaluasi pengelolaan program ditujukan terhadap program dan tatakerja
manajemen dan ketatausahaan. Model evaluasi berbentuk evaluasi diri,
pengamatan sehari-hari dan bentuk lain yang sesuai.
2.
Evaluasi Kurikulum
Program Studi
Evaluasi kurikulum program studi adalah evaluasi yang bertujuan
untuk menyusun dan mengembangkan matakuliah-matakuliah
yang disusun dalam struktur kurikulum program studi.
3.
Evaluasi Proses
Pembelajaran
Evaluasi proses
pembelajaran bertujuan untuk meningkatan
kualitas pembelajaran. Evaluasi dapat dilakukan oleh dosen berupa evaluasi
diri dan atau oleh pengelola Program Studi. Hasil evaluasi, jika dipandang
perlu dapat dibahas bersama dan digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki
proses pembelajaran.
4.
Evaluasi Hasil Belajar
- Evaluasi hasil belajar dilakukan setiap akhir semester dan akhir program pendidikan.
- Evaluasi hasil belajar mahasiswa mencakup
aspek afektif, kognitif dan psikomotor -Aspek afektif antara lain memperhitungkan
: kehadiran, partisipasi aktifitas
akademis, sikap dan kepribadian dalam mengikuti kuliah
- Aspek kognitif antara lain memperhitungkan : hasil diskusi, hasil karya ilmiah dan hasil ujian
- Aspek psikomotor antara lain berupa kegiatan laboratorium dan praktek lapangan. - Evaluasi akhir semester ditujukan untuk mengetahui keberhasilan setiap mahasiswa yang telah memprogramkan mata kuliah pada semester yang bersangkutan.
- Evaluasi akhir program pendidikan ditujukan untuk mengetahui keberhasilan mahasiswa selama mengikuti program pendidikan.Hasil evaluasi dinyatakan dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) yang dihitung dengan menggunakan rumus berikut:
K : bobot kredit (SKS) mata kuliah
ke i
N
: nilai konversi mata kuliah ke i
5. Evaluasi akhir program pendidikan
dilakukan sebelum pelaksanaan yudisium dan hasilnya dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan
B.
UJIAN TENGAH SEMESTER DAN AKHIR SEMESTER
1. Setiap mahasiswa berhak mengikuti ujian apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Setiap mahasiswa berhak mengikuti ujian apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
- Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik pada semester yang sedang berjalan.Kehadiran mahasiswa sekurang-kurangnya 75% dari seluruh waktu kuliah untuk setiap mata kuliah yang diprogramkan.
- Telah memenuhi kewajiban lain yang ditentukan oleh Program Studi.
2. Ujian dapat berbentuk tes tertulis, lisan,
penugasan, karya tulis ilmiah atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik mata kuliah.
3. Setiap mata kuliah dalam satu semester sekurang-kurangnya diselenggarakan dua kali ujian, yaitu ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS)
4. Bahan ujian disusun oleh dosen penanggungjawab mata kuliah berdasarkan kompetensi yang ingin dicapai.
3. Setiap mata kuliah dalam satu semester sekurang-kurangnya diselenggarakan dua kali ujian, yaitu ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS)
4. Bahan ujian disusun oleh dosen penanggungjawab mata kuliah berdasarkan kompetensi yang ingin dicapai.
5. Pengawasan ujian merupakan tanggung jawab
dosen pengampu mata kuliah.
6. Pengaturan jadwal ujian dikoordinasikan
oleh program studi.
7. Dosen menyerahkan hasil ujian lengkap
dengan komponen penilaian yang telah ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah ujian akhir
matakuliah tersebut, jika dosen terlambat menyerahkan hasil ujian maka
program studi dapat memberikan teguran.
8. Hasil ujian diumumkan kepada mahasiswa
sesuai batas waktu yang ditentukan oleh program studi.
9. Sistem penilaian yang digunakan adalah
sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP) dengan ketentuan sebagai berikut :
Derajad Penguasaan
|
Nilai
Akhir
|
Harkat
|
≥ 80
|
A
|
4
|
72
- <
80
|
B+
|
3,5
|
65
- < 72
|
B
|
3
|
60
- < 65
|
C+
|
2,5
|
56
-
< 60
|
C
|
2
|
50
-
< 56
|
D+
|
1,5
|
46
-
< 50
|
D
|
1
|
<46
|
E
|
0
|
Rumus
perhitungan nilai akhir untuk matakuliah :
Keterangan :
NA :
Nilai akhir yang mencakup aspek
afeksi, kognisi dan psikomotor
U1
: Nilai Kuis/Penugasan
U2 :
Nilai Mid Semester
U3
: Nilai Ujian Akhir
C. UJIAN
PROPOSAL/SEMINAR
1.
Ujian proposal/seminar merupakan
prasyarat bagi mahasiswa sebelum
terjun ke lapangan untuk pengumpulan data penelitian.
terjun ke lapangan untuk pengumpulan data penelitian.
2.
Mahasiswa mengajukan ujian proposal ke
Program studi setelah
memenuhi persyaratan antara lain :
memenuhi persyaratan antara lain :
a.
Lulus matakuliah metodologi penelitian
dan statistik.
b.
Lulus matrikulasi (bukti sertifikat).
c.
Menyerahkan bukti validasi instrumen bagi
penelitian yang
menggunakan instrumen.
menggunakan instrumen.
d.
Menyerahkan surat permohonan untuk ujian proposal
e.
Menyerahkan bukti sertifikat seminar 2
lembar.
f.
Menyerahkan proposal sebanyak 3 eksemplar
dijilid rapi dan telah
disetujui untuk diuji dari pembimbing selambat-lambatnya 6 hari
sebelum ujian.
disetujui untuk diuji dari pembimbing selambat-lambatnya 6 hari
sebelum ujian.
g.
Memenuhi persyaratan administrasi sesuai
ketentuan yang berlaku
3.
Tim penguji proposal ditetapkan oleh
Direktur Pascasarjana atas usulan
Ketua Program Studi.
Ketua Program Studi.
4.
Ujian Proposal dinyatakan lulus bila
mendapatkan minimal nilai mutu B.
5.
Mahasiswa yang tidak lulus ujian
proposal, diberikan kesempatan ujian
ulang paling lambat 2 bulan setelah ujian pertama dan semua biaya
menjadi tanggung jawab mahasiswa yang bersangkutan.
ulang paling lambat 2 bulan setelah ujian pertama dan semua biaya
menjadi tanggung jawab mahasiswa yang bersangkutan.
D. UJIAN TESIS
1.
Mahasiswa dapat mengajuan ujian tesis
bila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Telah menempuh matakuliah minimal 34 sks dengan bukti rekapitulasi nilai yang telah ditandatangani oleh Pembimbing Akademik
- Mempunyai TOEFL 450 yang dibuktikan dengan sertifikat.
- Menyerahkan Tesis yang sudah disetujui untuk diuji dan ditandatangani oleh semua pembimbing sebanyak 3 eksemplar dan dijilid rapi, paling lambat 7 hari sebelum jadwal ujian.
- Menyerahkan artikel penelitian yang sudah disetujui oleh komisi pembimbing.
- Menyelesaikan semua urusan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengajukan surat permohonan ujian Tesis.
2.
Tim penguji tesis ditetapkan melalui
surat keputusan Direktur pascasarjana
atas usulan Ketua Program Studi
atas usulan Ketua Program Studi
3.
Ujian tesis dinyatakan lulus bila
mendapatkan minimal nilai B
4.
Perbaikan (revisi) tesis paling lama 3
bulan, bila dalam masa yang telah
ditentukan belum dapat diselesaikan maka kelulusan tesis dapat dibatalkan
dan harus dilakukan ujian ulang.
ditentukan belum dapat diselesaikan maka kelulusan tesis dapat dibatalkan
dan harus dilakukan ujian ulang.
5.
Ujian tesis ulangan dapat dilakukan
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
ujian tesis pertama tidak lulus, atau tidak dapat menyelesaikan perbaikan
yang telah ditentukan.
ujian tesis pertama tidak lulus, atau tidak dapat menyelesaikan perbaikan
yang telah ditentukan.
6.
Mahasiswa diberi kesempatan ujian tesis
ulangan sebanyak-banyaknya 2
(dua) kali. Jika pada ujian ulangan sampai 2 (dua) kali tidak lulus maka
dinyatakan drop out.
(dua) kali. Jika pada ujian ulangan sampai 2 (dua) kali tidak lulus maka
dinyatakan drop out.
7.
Mahasiswa menanggung biaya ujian Tesis
ulangan.
F. YUDISIUM
DAN PREDIKAT KELULUSAN
- Yudisium adalah hasil keputusan rapat Pengurus Program Studi tentang kelulusan seorang mahasiswa yang telah menyelesaikan program pendidikan.
- Yudisium dilaksanakan paling akhir 10 hari sebelum pelaksanaan wisuda sebagaimana yang telah ditetap kandalam kalender akademik.
- Syarat-syarat akademik yang harus dipenuhi untuk bisa ikut Yudisium sebagai berikut :
a.
Telah menyelesaikan seluruh beban studi
dalam kurikulum yang
berlaku.
berlaku.
b.
Nilai matakuliah bidang minat minimal B
c.
Maksimal nilai C pada tiga matakuliah
selain matakuliah bidang minat
d.
Lulus Ujian Tesis
e.
IPK minimal 2,75
f.
Bebas dari kewajiban administrasi di
tingkat Program Studi, bebas
pinjaman bukudan alat laboratorium baik di tingkat Program Studi,
Universitas maupun Institusi lain yang terkait.
pinjaman bukudan alat laboratorium baik di tingkat Program Studi,
Universitas maupun Institusi lain yang terkait.
g.
Menyerahkan Tesis yang telah dijilid dan
ditandatangani oleh semua
Dosen Pembimbing/ Penguji serta ketua Program Studi.
Dosen Pembimbing/ Penguji serta ketua Program Studi.
h.
Menyerahkan artikel ilmiah hasil
penelitian.
i.
Menyerahkan bukti penyerahan Tesis ke
Pascasarjana, UPT
Perpustakaan, Program Studi, masing-masing dosen pembimbing dan
Penguji.
Perpustakaan, Program Studi, masing-masing dosen pembimbing dan
Penguji.
j.
Melengkapi syarat-syarat lain yang
ditentukan oleh Program Studi.
4.
Mahasiswa yang telah menyelesaikan
program pendidikan dinyatakan lulus dengan predikat yang dikatagorikan sebagai berikut :
a.
Cum laude
(dengan pujian) apabila memperoleh IPK 3,71-4,00
dengan lama studi maksimum 2,5 tahun tanpa memperhitungkan
masa cuti yang telah diambil, dan tidak pernah mengulang
matakuliah serta tidak terdapat nilai C.
dengan lama studi maksimum 2,5 tahun tanpa memperhitungkan
masa cuti yang telah diambil, dan tidak pernah mengulang
matakuliah serta tidak terdapat nilai C.
b. Sangat memuaskan, apabila memperoleh IPK
antara 3,41-3,70
c. Memuaskan, apabila memperoleh IPK antara
2,75-3,40
0 komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar Anda