Situs Program Studi Magister Pendidikan IPA Program Pascasarjana Universitas Mataram yang baru adalah http://www.magisteripa-unram.ac.id dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2014

SISTEM EVALUASI DAN UJIAN


A. SISTEM EVALUASI
Evaluasi   dilaksanakan untuk mengetahui tingkat efektivitas dan efisiensi semua kegiatan program yang meliputi evaluasi pengelolaan program, evaluasi  kurikulum program studi, evaluasi proses pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar.
 
1.   Evaluasi Pengelolaan Program
Evaluasi pengelolaan program ditujukan terhadap program dan tatakerja manajemen dan ketatausahaan. Model evaluasi berbentuk evaluasi diri, pengamatan sehari-hari dan bentuk lain yang sesuai.
2.   Evaluasi  Kurikulum Program Studi
Evaluasi kurikulum program studi adalah evaluasi yang bertujuan  untuk menyusun dan mengembangkan matakuliah-matakuliah  yang disusun dalam struktur kurikulum program studi.
  
3.   Evaluasi Proses Pembelajaran
Evaluasi proses pembelajaran bertujuan untuk meningkatan kualitas pembelajaran. Evaluasi dapat dilakukan oleh dosen berupa evaluasi diri dan atau oleh pengelola Program Studi. Hasil evaluasi, jika dipandang perlu dapat dibahas bersama dan digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran.  
4.  Evaluasi Hasil  Belajar
  1. Evaluasi hasil belajar dilakukan setiap akhir semester dan akhir program pendidikan. 
  2. Evaluasi hasil belajar mahasiswa mencakup aspek afektif, kognitif dan psikomotor -Aspek afektif antara lain memperhitungkan : kehadiran, partisipasi aktifitas akademis, sikap dan kepribadian dalam mengikuti kuliah
    - Aspek kognitif antara lain memperhitungkan : hasil diskusi, hasil karya ilmiah dan hasil ujian   
    - Aspek psikomotor antara lain berupa kegiatan laboratorium dan praktek lapangan.
  3. Evaluasi akhir semester ditujukan untuk mengetahui keberhasilan setiap mahasiswa yang  telah memprogramkan mata kuliah pada semester yang bersangkutan.
  4.  Evaluasi akhir program pendidikan ditujukan untuk mengetahui keberhasilan mahasiswa selama mengikuti program pendidikan.Hasil evaluasi dinyatakan dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) yang dihitung dengan menggunakan rumus berikut:
 
       K : bobot kredit (SKS) mata kuliah ke i
       N : nilai konversi mata kuliah ke i    
 
  5.   Evaluasi akhir program pendidikan dilakukan sebelum pelaksanaan yudisium dan hasilnya dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan 


B.     UJIAN TENGAH SEMESTER DAN AKHIR SEMESTER 
 
1.  Setiap mahasiswa berhak mengikuti ujian apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
  •   Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik pada semester yang sedang berjalan.Kehadiran mahasiswa sekurang-kurangnya 75% dari seluruh waktu kuliah untuk setiap mata kuliah yang diprogramkan.
  •  Telah memenuhi kewajiban lain yang ditentukan oleh Program Studi.
2.   Ujian dapat berbentuk tes tertulis, lisan, penugasan, karya tulis ilmiah atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik mata kuliah.
3.   Setiap mata kuliah dalam satu semester sekurang-kurangnya diselenggarakan dua kali ujian, yaitu ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS)
4.   Bahan ujian disusun oleh dosen penanggungjawab mata kuliah berdasarkan kompetensi yang ingin dicapai.
5.    Pengawasan ujian merupakan tanggung jawab dosen pengampu mata kuliah.
6.    Pengaturan jadwal ujian dikoordinasikan oleh program studi.
7.    Dosen menyerahkan hasil ujian lengkap dengan komponen penilaian yang telah ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah ujian akhir matakuliah tersebut, jika dosen terlambat menyerahkan hasil ujian maka program studi dapat memberikan teguran.
8.    Hasil ujian diumumkan kepada mahasiswa sesuai batas waktu yang ditentukan oleh program studi.
9.    Sistem penilaian yang digunakan adalah sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP) dengan ketentuan sebagai berikut :
 
Derajad Penguasaan
Nilai Akhir
Harkat
                ≥ 80 
      A
      4
72   -    < 80
      B+
      3,5
65   -    < 72
      B
      3
60   -    < 65
      C+
      2,5
56  -     < 60
      C
      2
50  -     < 56
      D+
      1,5
46  -     < 50
      D
      1
<46
      E
      0


Rumus perhitungan nilai akhir untuk matakuliah :
Keterangan :
NA   :  Nilai akhir yang mencakup aspek afeksi, kognisi dan  psikomotor
U1    :  Nilai Kuis/Penugasan              
U2    :  Nilai Mid Semester
U3    :  Nilai Ujian Akhir

     
C. UJIAN PROPOSAL/SEMINAR
1.      Ujian proposal/seminar merupakan prasyarat bagi mahasiswa sebelum   
         terjun ke lapangan untuk pengumpulan data penelitian.
2.      Mahasiswa mengajukan ujian proposal ke Program studi setelah 
         memenuhi persyaratan antara lain :
      a.   Lulus matakuliah metodologi penelitian dan statistik.
      b.   Lulus matrikulasi (bukti sertifikat).
      c.    Menyerahkan bukti validasi instrumen bagi penelitian yang 
             menggunakan instrumen.
      d.  Menyerahkan surat permohonan untuk ujian proposal
      e.   Menyerahkan bukti sertifikat seminar 2 lembar.
      f.    Menyerahkan proposal sebanyak 3 eksemplar dijilid rapi dan telah 
            disetujui untuk diuji dari pembimbing selambat-lambatnya 6 hari 
            sebelum ujian.
      g.   Memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
3.      Tim penguji proposal ditetapkan oleh Direktur Pascasarjana atas usulan 
         Ketua Program Studi.
4.      Ujian Proposal dinyatakan lulus bila mendapatkan minimal nilai mutu B.
5.      Mahasiswa yang tidak lulus ujian proposal, diberikan kesempatan ujian 
         ulang paling lambat 2 bulan setelah ujian pertama dan semua biaya 
         menjadi tanggung jawab mahasiswa yang bersangkutan.
 
D. UJIAN TESIS
1.    Mahasiswa dapat mengajuan ujian tesis bila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  • Telah menempuh matakuliah minimal 34 sks dengan bukti rekapitulasi nilai yang telah ditandatangani oleh Pembimbing Akademik
  • Mempunyai TOEFL 450 yang dibuktikan dengan sertifikat. 
  • Menyerahkan Tesis yang sudah disetujui untuk diuji dan ditandatangani oleh semua pembimbing sebanyak 3 eksemplar dan dijilid rapi, paling lambat 7 hari sebelum jadwal ujian. 
  • Menyerahkan artikel penelitian yang sudah disetujui oleh komisi pembimbing.
  • Menyelesaikan semua urusan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mengajukan surat permohonan ujian Tesis.   
2.    Tim penguji tesis ditetapkan melalui surat keputusan Direktur pascasarjana
       atas usulan Ketua Program Studi
3.    Ujian tesis dinyatakan lulus bila mendapatkan minimal nilai  B
4.    Perbaikan (revisi) tesis paling lama 3 bulan, bila dalam masa yang telah 
       ditentukan belum dapat diselesaikan maka kelulusan tesis dapat dibatalkan
      dan harus dilakukan ujian ulang.
5.    Ujian tesis ulangan dapat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah 
       ujian tesis pertama tidak lulus, atau tidak dapat menyelesaikan perbaikan 
       yang telah ditentukan.
6.    Mahasiswa diberi kesempatan ujian tesis ulangan sebanyak-banyaknya 2 
       (dua) kali. Jika pada ujian ulangan sampai 2 (dua) kali tidak lulus maka 
       dinyatakan drop out.
7.    Mahasiswa menanggung biaya ujian Tesis ulangan.
 
F.  YUDISIUM DAN PREDIKAT KELULUSAN 
  1. Yudisium adalah hasil keputusan rapat Pengurus Program Studi tentang kelulusan seorang mahasiswa yang telah menyelesaikan program pendidikan.  
  2. Yudisium dilaksanakan paling akhir 10 hari sebelum pelaksanaan wisuda sebagaimana yang telah ditetap kandalam kalender akademik. 
  3. Syarat-syarat akademik yang harus dipenuhi untuk bisa ikut Yudisium sebagai berikut :
    a.       Telah menyelesaikan seluruh beban studi dalam kurikulum yang 
              berlaku.
    b.      Nilai matakuliah bidang minat minimal B
    c.       Maksimal nilai C pada tiga matakuliah selain matakuliah bidang minat
    d.      Lulus Ujian Tesis
    e.       IPK minimal 2,75
    f.       Bebas dari kewajiban administrasi di tingkat Program Studi, bebas 
              pinjaman bukudan alat laboratorium baik di tingkat Program Studi,  
              Universitas maupun Institusi lain yang terkait.
    g.      Menyerahkan Tesis yang telah dijilid dan ditandatangani oleh semua 
             Dosen Pembimbing/ Penguji serta ketua Program Studi.
    h.      Menyerahkan artikel ilmiah hasil penelitian.
    i.        Menyerahkan bukti penyerahan Tesis ke Pascasarjana, UPT 
              Perpustakaan, Program Studi, masing-masing dosen pembimbing dan 
              Penguji. 
    j.        Melengkapi syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Program Studi.
4.      Mahasiswa yang telah menyelesaikan program pendidikan dinyatakan lulus dengan predikat yang dikatagorikan sebagai berikut :
          a.  Cum laude (dengan pujian) apabila memperoleh IPK 3,71-4,00 
               dengan lama studi maksimum 2,5 tahun tanpa memperhitungkan 
               masa cuti yang telah diambil, dan tidak pernah mengulang 
               matakuliah serta tidak terdapat nilai C.
         b.   Sangat memuaskan, apabila memperoleh IPK antara 3,41-3,70
         c.   Memuaskan, apabila memperoleh IPK antara 2,75-3,40              

0 komentar:

Posting Komentar

Tulis Komentar Anda