Situs Program Studi Magister Pendidikan IPA Program Pascasarjana Universitas Mataram yang baru adalah http://www.magisteripa-unram.ac.id dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2014

SISTEM AKADEMIK

A.    SISTEM  PENDIDIKAN
1.      Sistem penyelenggaraan akademik di Program Studi Magister Pendidikan IPA mengacu pada Sistem Kredit Semester sesuai dengan SK Rektor Universitas Mataram Nomor: 11.437/H.18/HK/2007.
2.      Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dibagi dalam dua semester yaitu semester gasal dan semester genap dalam setiap tahunnya
 
B.     BEBAN STUDI DAN MASA STUDI
1.       Program Studi Magister Pendidikan IPA mempunyai beban studi kumulatif 40 SKS
2.       Masa studi dijadwalkan selama empat semester namun dapat diselesaikan pada semester keempat dan paling lama diselesaikan dalam delapan semester.
3.       Jika melampaui batas waktu yang ditentukan, mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan drop out
 
C.    CUTI AKADEMIK
     Ijin meninggalkan studi atau cuti adakemik diatur sebagai berikut :
1.      Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa atas pertimbangan khusus Program Studi dan diajukan kepada Rektor sebelum pembayaran SPP pada semester yang bersangkutan.
2.      Mahasiswa  dapat mengambil cuti akademik maksimal 2 (dua) semester
3.      Mahasiswa yang mengambil cuti akademik setelah kuliah berjalan sesuai dengan kalender akademik maka uang SPP tidak dapat diambil kembali
4.      Pengajuan keaktifan kuliah kembali, mahasiswa setelah cuti akademik ditujukan kepada Rektor sebelum pembayaran SPP pada semester yang akan ditempuh.
 
D.    PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA
1.      Setiap mahasiswa wajib mendaftar ulang untuk dapat mengikuti kegiatan akademik pada semester berikutnya, setelah membayar SPP pada semester yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.      Menunjukkan surat keterangan aktif kembali yang dikeluarkan oleh Rektor bagi mahasiswa yang mengambil cuti akademik
3.      Mahasiswa yang telah mendaftar ulang diwajibkan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) atas persetujuan pembimbing akademik dan dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam sesuai kalender akademik.
4.      Matakuliah dan jumlah SKS yang dapat diprogramkan oleh mahasiswa pada semester berikutnya  sesuai dengan matakuliah yang ditawarkan pada semester yang bersangkutan.
5.      KRS harus ditandatangani oleh Ketua Program Studi.
 
E.     PENETAPAN STATUS MAHASISWA DAN SANKSI
1.  \Mahasiswa yang telah melaksanakan pendaftaran ulang diberi status mahasiswa aktif, sedangkan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang pada waktu yang telah ditentukan diberi status mahasiswa tidak aktif.
2.      Mahasiswa dengan status tidak aktif tidak berhak mendapat pelayanan akademik dan administrasi.
3.  Mahasiswa dengan status tidak aktif ( bukan cuti akademik) tetap dikenakan kewajiban membayar biaya pendidikan secara penuh dan masa tidak aktifnya tetap diperhitungkan dalam perhitungan lamanya masa studi.
4.   Apabila alasan dapat diterima, pimpinan PPs-UNRAM dapat mengubah status mahasiswa tidak aktif menjadi mahasiswa dengan status aktif pada semester berjalan apabila mahasiswa tersebut telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
5.   Mahasiswa dengan status tidak aktif selama 2 (dua) semester berturut-turut dihentikan studinya (DO) dengan proses diusulkan oleh Prodi ke  PPs-UNRAM untuk di teruskan ke Rektor untuk mendapat surat Keputusan Rektor.

F.     PEMBIMBING AKADEMIK
1.      Setiap mahasiswa berhak mempunyai pembimbing akademik yang diatur oleh Program Studi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Pascasarjana Universitas Mataram.
2.      Proses pembimbingan akademik dilakukan pada setiap awal semester baik secara perorangan maupun kelompok, waktu pelaksanaan diatur oleh Program Studi sesuai dengan kalender akademik.
 
3.      Tugas dan kewajiban pembimbing akademik antara lain
4.       Mengarahkan agar mahasiswa bimbingannya dapat menyelesaikan  studinya tepat waktu.
5.         Memotivasi dan memantau perkembangan prestasi akademik mahasiswa dengan mengevaluasi hasil studi dan
      indeks prestasinya.
·         Membantu menemukan solusi terhadap permasalahan akademik yang dialami oleh mahasiswa bimbingannya.
 
G.    PEMBIMBINGAN TESIS
1.      Mahasiswa mengajukan usulan topik penelitian setelah lulus matakuliah Metodologi Penelitian dan Statistik
2.      Mahasiswa mengajukan 3 nama calon pembimbing tesis ke program studi, dan 2 calon pembimbing yang disetujui
      Ketua Program Studi setelah menerima formulir kesediaan dari calon dosen pembimbing, Ketua Program Studi
      mengajukan usulan penetapan komisi pembimbing kepada Direktur Pascasarjana.
3.      Pembimbing I adalah staf pengajar di Program Studi dengan jabatan Guru Besar atau bergelar Doktor dalam bidang ilmu yang sesuai dengan konsentrasi bidang minat dan lingkup penelitian mahasiswa
4.      Pembimbing II adalah staf pengajar di Program Studi bergelar Doktor yang memiliki kompetensi di bidang ilmu
      yang relevan dengan lingkup penelitian mahasiswa.
5.      Pembimbing dan mahasiswa dapat mengajukan sidang komisi jika diperlukan untuk memperlancar penyelesaian tesis mahasiswa.
6.      Proses pembimbingan harus tercatat pada Kartu Bimbingan sebagai bahan evaluasi  bagi Program Studi serta untuk memacu mahasiswa aktif melakukan konsultasi.
7.      Mahasiswa yang sudah mendapat dosen pembimbing Tesis, tetapi tidak melakukan aktivitas pembimbingan maka
      pembimbing memberikan laporan kepada Program Studi, selanjutnya Program Studi memberikan sanksi. Jika selama 6 (enam) bulan tidak aktif  pembimbingan diberikan peringatan baik lisan maupun tertulis dan jika selama 12 bulan maka mahasiswa harus mengulang usulan Tesis dari awal.
8.      Dosen memiliki jumlah  mahasiswa bimbingan Tesis sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang sebagai  pembimbing I dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang sebagai pembimbing II.
9.      Dosen pembimbing Tesis dengan alasan tertentu dan atas persetujuan Ketua Program Studi dapat mengajukan keberatan berkaitan dengan tugas bimbingannya.
 
H.    KURIKULUM
Kurikulum program studi terdiri dari kelompok matakuliah pengembangan wawasan, kompetensi keahlian dan kompetensi berkarya serta kelompok matakuliah pilihan. Kurikulum program studi dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun, atau disesuaikan dengan perkembangan IPTEKS dan kebutuhan pengguna lulusan. Sebaran matakuliah setiap semester dapat dilihat pada Tabel 1.
  
Tabel 1. Sebaran Mata Kuliah di Setiap Semester
KODE
Matakuliah
SKS
Semester
1
2
3
4
PS 5101
Filsafat Sains
2
Ö
 
 
 
PS 5102
Statistika
2
Ö
 
 
 
PS 5103
Biologi Umum
2
Ö
 
 
 
PS 5104
Kimia Umum
2
Ö
 
 
 
PS 5105
Fisika Umum
2
Ö
 
 
 
PS 5106
Praktikum Biologi
1
Ö
 
 
 
PS 5107
Praktikum Kimia
1
Ö
 
 
 
PS 5108
Praktikum Fisika
1
Ö
 
 
 
PS 5109
Studi Mandiri
2
Ö
 
 
 
PS 5201
Pengembangan Kurikulum Pend.IPA
2
 
Ö
 
 
PS 5202
Desain dan Model Pembelajaran IPA
2
 
Ö
 
 
PS 5203
Metodologi Penlelitian pend. IPA
2
 
Ö
 
 
PS 5204
Mikrobiologi*)
2
 
Ö
 
 
PS 5205
Biologi Lingkungan*)
2
 
Ö
 
 
PS 5206
Ekologi Perairan*)
2
 
Ö
 
 
PS 5207
Kimia Fisika*)
2
 
Ö
 
 
PS 5208
Kimia Organik*)
2
 
Ö
 
 
PS 5209
Kimia Anorganik*)
2
 
Ö
 
 
PS 5210
Mekanika*)
2
 
Ö
 
 
PS 5211
Gelombang dan Optik*)
2
 
Ö
 
 
PS 5212
Elektrodinamika*)
2
 
Ö
 
 
PS 5301
Evaluasi Pembelajaran IPA
2
 
 
Ö
 
PS 5302
Bioteknologi*)
2
 
 
Ö
 
PS 5303
Kimia Analitik*)
2
 
 
Ö
 
PS 5304
Fisika Modern*)
2
 
 
Ö
 
PS 5305
Seminar
1
 
 
Ö
 
PS 5306
Pemantapan kemampuan Mengajar (PKM)
2
 
 
Ö
 
PS 5401
Tesis
6
 
 
 
Ö
Total
40
15
12
7
6
*)Mahasiswa memilih satu rumpun matakuliah sesuai bidang minat

  

I. PERKULIAHAN
1.      Kegiatan perkuliahan satu mata kuliah dikelola oleh satu orang dosen atau beberapa dosen (konsorsia) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pascasarjana atas usul Ketua Program Studi.  
2.      Dosen melaksanakan kegiatan perkuliahan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebanyak 18 kali tatap muka dalam satu semester termasuk ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS)
3.      Mahasiswa mengikuti perkuliahan minimal 75% dari waktu kuliah yang diselenggarakan dosen untuk dapat mengikuti ujian akhir semester (UAS)
4.      Dosen yang tidak hadir karena alasan yang dibenarkan menurut peraturan melapor kepada Program Studi, dan mengatur kembali jadwal kuliah pengganti yang disepakati antara dosen dengan mahasiswa.
5.      Mahasiswa yang tidak hadir karena alasan yang dibenarkan menurut peraturan menyerahkan surat izin tidak mengikuti perkuliahan kepada Program Studi dan dosen penanggung jawab matakuliah selambat-lambatnya tiga hari setelah perkuliahan dilaksanakan.

J.  PENELITIAN TESIS
1.       Mahasiswa dapat melaksanakan penelitian untuk penyusunan tesis jika telah lulus ujian proposal dan telah disetujui oleh dosen pembimbing
2.       Penelitian paling lambat harus dilaksanakan enam bulan setelah ujian proposal, jika melebihi waktu yang ditetapkan maka ujian proposal harus diulang dan biaya ditanggung oleh mahasiswa yang bersangkutan
3.       Penelitian dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan dengan arahan dari dosen pembimbing.
4.       Selama melaksanakan penelitian, mahasiswa diwajibkan menyampaikan perkembangan penelitian kepada dosen pembimbing minimal setiap 2 minggu sekali.

0 komentar:

Posting Komentar

Tulis Komentar Anda