A.
SISTEM
PENDIDIKAN
1.
Sistem penyelenggaraan akademik di
Program Studi Magister Pendidikan IPA mengacu pada Sistem Kredit Semester sesuai dengan SK Rektor
Universitas Mataram Nomor: 11.437/H.18/HK/2007.
2.
Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan
dibagi dalam dua semester yaitu semester gasal dan semester genap dalam
setiap tahunnya
B.
BEBAN STUDI DAN MASA STUDI
1.
Program Studi Magister Pendidikan IPA
mempunyai beban studi kumulatif 40 SKS
2.
Masa studi dijadwalkan selama empat
semester namun dapat diselesaikan pada semester keempat dan paling lama diselesaikan
dalam delapan semester.
3.
Jika melampaui batas waktu yang
ditentukan, mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan
drop out
C.
CUTI AKADEMIK
Ijin
meninggalkan studi atau cuti adakemik diatur sebagai berikut :
1.
Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa atas pertimbangan khusus
Program Studi dan diajukan kepada Rektor sebelum pembayaran SPP pada
semester yang bersangkutan.
2.
Mahasiswa dapat mengambil cuti
akademik maksimal 2 (dua) semester
3.
Mahasiswa yang mengambil cuti akademik setelah kuliah berjalan sesuai dengan
kalender akademik maka uang SPP tidak dapat diambil
kembali
4.
Pengajuan keaktifan kuliah kembali,
mahasiswa setelah cuti akademik ditujukan kepada Rektor sebelum pembayaran
SPP pada semester yang akan ditempuh.
D.
PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA
1.
Setiap mahasiswa wajib mendaftar ulang
untuk dapat mengikuti kegiatan akademik pada semester berikutnya, setelah membayar SPP pada semester yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
2.
Menunjukkan surat keterangan aktif
kembali yang dikeluarkan oleh Rektor bagi mahasiswa yang mengambil cuti akademik
3.
Mahasiswa yang telah mendaftar ulang
diwajibkan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS)
atas
persetujuan pembimbing akademik dan dalam batas waktu yang telah ditentukan
dalam sesuai kalender akademik.
4.
Matakuliah dan jumlah SKS yang dapat
diprogramkan oleh mahasiswa pada semester berikutnya
sesuai dengan matakuliah yang ditawarkan pada semester yang
bersangkutan.
5.
KRS harus ditandatangani oleh Ketua
Program Studi.
E.
PENETAPAN
STATUS MAHASISWA DAN SANKSI
1. \Mahasiswa yang
telah melaksanakan pendaftaran ulang diberi status mahasiswa aktif,
sedangkan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang pada waktu yang telah
ditentukan diberi status mahasiswa tidak aktif.
2. Mahasiswa dengan status tidak aktif tidak
berhak mendapat pelayanan akademik dan administrasi.
3. Mahasiswa dengan status tidak aktif ( bukan
cuti akademik) tetap dikenakan kewajiban membayar biaya pendidikan secara
penuh dan masa tidak aktifnya tetap diperhitungkan dalam perhitungan lamanya
masa studi.
4. Apabila alasan dapat diterima, pimpinan
PPs-UNRAM dapat mengubah status mahasiswa tidak aktif menjadi mahasiswa
dengan status aktif pada semester berjalan apabila mahasiswa tersebut telah
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
5. Mahasiswa dengan status tidak aktif selama 2
(dua) semester berturut-turut dihentikan studinya (DO) dengan proses
diusulkan oleh Prodi ke
PPs-UNRAM untuk di teruskan ke Rektor untuk mendapat surat Keputusan Rektor.
F.
PEMBIMBING AKADEMIK
1.
Setiap mahasiswa berhak mempunyai
pembimbing akademik yang diatur oleh Program Studi dan ditetapkan melalui
Surat Keputusan Direktur Pascasarjana Universitas Mataram.
2.
Proses pembimbingan
akademik dilakukan pada setiap awal semester baik secara perorangan maupun
kelompok, waktu pelaksanaan diatur oleh Program Studi sesuai
dengan kalender akademik.
3.
Tugas dan kewajiban pembimbing akademik
antara lain
4. Mengarahkan agar mahasiswa
bimbingannya dapat menyelesaikan
studinya tepat waktu.
5.
Memotivasi dan memantau perkembangan
prestasi akademik mahasiswa dengan mengevaluasi hasil studi
dan
indeks prestasinya.
·
Membantu
menemukan
solusi terhadap permasalahan
akademik yang dialami oleh mahasiswa bimbingannya.
G.
PEMBIMBINGAN TESIS
1.
Mahasiswa mengajukan usulan topik
penelitian setelah lulus matakuliah Metodologi Penelitian dan Statistik
2.
Mahasiswa mengajukan 3 nama calon
pembimbing tesis ke program studi, dan 2 calon pembimbing yang disetujui
Ketua Program Studi setelah menerima formulir kesediaan dari calon dosen
pembimbing, Ketua Program Studi
mengajukan usulan penetapan komisi
pembimbing kepada Direktur Pascasarjana.
3.
Pembimbing I adalah staf pengajar di
Program Studi dengan jabatan Guru Besar atau bergelar Doktor dalam bidang ilmu yang sesuai dengan konsentrasi bidang minat dan lingkup penelitian
mahasiswa
4.
Pembimbing II adalah staf pengajar di
Program Studi bergelar Doktor yang memiliki kompetensi di bidang ilmu
yang
relevan dengan lingkup penelitian mahasiswa.
5.
Pembimbing dan mahasiswa dapat mengajukan
sidang komisi jika diperlukan untuk memperlancar penyelesaian tesis
mahasiswa.
6.
Proses pembimbingan harus tercatat pada
Kartu Bimbingan sebagai bahan
evaluasi bagi Program Studi
serta untuk memacu mahasiswa aktif melakukan konsultasi.
7.
Mahasiswa yang sudah mendapat dosen
pembimbing Tesis, tetapi tidak melakukan aktivitas pembimbingan maka
pembimbing memberikan laporan kepada Program Studi, selanjutnya Program
Studi memberikan sanksi. Jika selama 6 (enam) bulan tidak aktif
pembimbingan diberikan peringatan baik lisan maupun tertulis dan jika
selama 12 bulan maka mahasiswa harus mengulang usulan Tesis dari awal.
8.
Dosen memiliki jumlah
mahasiswa bimbingan Tesis sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang sebagai
pembimbing I dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang sebagai
pembimbing II.
9.
Dosen
pembimbing Tesis dengan alasan tertentu dan atas persetujuan Ketua Program
Studi dapat mengajukan keberatan berkaitan dengan tugas bimbingannya.
H.
KURIKULUM
Kurikulum program studi terdiri dari kelompok matakuliah pengembangan
wawasan, kompetensi keahlian dan kompetensi berkarya serta kelompok
matakuliah pilihan. Kurikulum program studi dapat ditinjau kembali
sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun, atau disesuaikan dengan
perkembangan IPTEKS dan kebutuhan pengguna lulusan. Sebaran matakuliah
setiap semester dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1.
Sebaran Mata
Kuliah
di Setiap
Semester
KODE
|
Matakuliah
|
SKS
|
Semester
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
|||
PS 5101
|
Filsafat Sains
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5102
|
Statistika
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5103
|
Biologi Umum
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5104
|
Kimia Umum
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5105
|
Fisika Umum
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5106
|
Praktikum Biologi
|
1
|
Ö
|
|||
PS 5107
|
Praktikum Kimia
|
1
|
Ö
|
|||
PS 5108
|
Praktikum Fisika
|
1
|
Ö
|
|||
PS 5109
|
Studi Mandiri
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5201
|
Pengembangan Kurikulum Pend.IPA
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5202
|
Desain dan Model Pembelajaran IPA
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5203
|
Metodologi Penlelitian pend. IPA
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5204
|
Mikrobiologi*)
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5205
|
Biologi Lingkungan*)
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5206
|
Ekologi Perairan*)
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5207
|
Kimia Fisika*)
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5208
|
Kimia Organik*)
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5209
|
Kimia Anorganik*)
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5210
|
Mekanika*)
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5211
|
Gelombang dan Optik*)
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5212
|
Elektrodinamika*)
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5301
|
Evaluasi Pembelajaran IPA
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5302
|
Bioteknologi*)
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5303
|
Kimia Analitik*)
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5304
|
Fisika Modern*)
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5305
|
Seminar
|
1
|
Ö
|
|||
PS 5306
|
Pemantapan kemampuan Mengajar (PKM)
|
2
|
Ö
|
|||
PS 5401
|
Tesis
|
6
|
Ö
|
|||
Total
|
40
|
15
|
12
|
7
|
6
|
*)Mahasiswa
memilih satu rumpun matakuliah sesuai bidang minat
I. PERKULIAHAN
1.
Kegiatan
perkuliahan satu mata kuliah dikelola oleh satu orang dosen atau beberapa
dosen (konsorsia) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan
Direktur Pascasarjana
atas usul Ketua Program Studi.
2.
Dosen melaksanakan kegiatan
perkuliahan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebanyak 18 kali tatap muka dalam satu semester termasuk ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir
semester (UAS)
3.
Mahasiswa mengikuti
perkuliahan minimal 75% dari waktu kuliah yang diselenggarakan dosen untuk
dapat mengikuti ujian akhir semester (UAS)
4.
Dosen yang tidak hadir karena alasan yang dibenarkan menurut peraturan
melapor kepada Program Studi, dan mengatur kembali jadwal kuliah pengganti yang disepakati antara dosen dengan
mahasiswa.
5.
Mahasiswa yang tidak hadir
karena alasan yang dibenarkan menurut peraturan menyerahkan surat izin tidak mengikuti perkuliahan kepada Program Studi dan dosen penanggung jawab
matakuliah selambat-lambatnya tiga hari setelah perkuliahan dilaksanakan.
J.
PENELITIAN
TESIS
1.
Mahasiswa dapat melaksanakan penelitian
untuk penyusunan tesis jika telah lulus ujian proposal dan telah disetujui oleh dosen pembimbing
2.
Penelitian paling lambat harus
dilaksanakan enam bulan setelah ujian proposal, jika melebihi waktu yang ditetapkan maka ujian proposal harus diulang dan biaya ditanggung oleh
mahasiswa yang bersangkutan
3.
Penelitian dilaksanakan secara sistematis
dan berkesinambungan dengan arahan dari dosen pembimbing.
4.
Selama melaksanakan penelitian, mahasiswa
diwajibkan menyampaikan perkembangan penelitian kepada dosen pembimbing
minimal setiap 2 minggu sekali.
0 komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar Anda